Ga Bikin Kantong Bolong, Ini Tarif Karcis Tanda Masuk Museum di Sumatera Selatan Terbaru 2024
Ga Bikin Kantong Bolong, Ini Tarif Karcis Tanda Masuk Museum di Sumatera Selatan Terbaru 2024,--kolase koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Genap 1 windu atau 8 tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akhirnya melakukan penyesuaian terhadap tarif karcis tanda masuk museum-museum yang ada di sini.
Apabila sebelumnya, tarif karcis tanda masuk museum di Sumatera Selatan diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 22 Januari 2015 itu, harga karcis tanda masuk untuk kunjungan umum dewasa dikenai Rp2.000 dan kunjungan umum anak-anak hanya Rp1.000.
Selanjutnya memasuki 2024, Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini resmi diubah dan diganti dengan Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Jalan Menuju KPT Tanjung Senai Nyaris Terendam Air, PU PR Ogan Ilir Ambil Langkah Ini
Nah, Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 ini antara lain mengatur penyesuaian harga karcis tanda masuk atau retribusi jasa usaha pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
Merunut isi Perda Nomor 3 Tahun 2023 itu mengatur besaran tarif karcis tanda masuk di 6 objek retribusi yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan.
Objek retribusi pertama yakni objek wisata situs Bukit Siguntang, untuk kunjungan umum, kunjungan sosial atau ziarah, peneliti, pelajar/mahasiswa dewasa masing-masing sebesar Rp5.000.
Sedangkan untuk kunjungan anak-anak, baik umum, pelajar ataupun yang ikut dalam kunjungan sosial dan ziarah ditarik retribusi sebesar Rp2.000.
BACA JUGA:Samsung Series Terbaru 2024! Galaxy M54 5G dan Samsung S23, Cek Spesifikasi dan Harga Disini
BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 5G dan Galaxy M34 5G, Harga dan Spesifikasi Terbaru!
Lalu untuk karcis tanda masuk kendaraan roda empat di objek wisata yang berlokasi di Jalan Darmapala, Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan ini dikenai Rp4.000, dan roda dua Rp2000.
Besaran karcis tanda masuk yang sama juga untuk objek restribusi kedua Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya atau TPKS (kini disebut Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya atau TWKS).