Siap-siap Pembukaan CASN Dilakukan Sebanyak 3 Periode, Ini Jadwalnya
Plt Kepala BKN menjelaskan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI mengenai pembukaan pendaftaran ASN yang akan dibuka 3 periode.-bkn/web-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Masih seputar seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2024. Untuk melaksanakan seleksi tersebut, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memastikan pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
“Untuk mengakomodasi formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” katanya.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR Jakarta, bersama perwakilan Kementerian PANRB.
Haryomo menyebutkan pengumuman dan seleksi administrasi Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan pada periode I akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.
BACA JUGA:Adakah Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat Tahun 2024? Simak Penjelasan Kemen PANRB
Sedangkan pada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Sementara pada Periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024 nanti.
Di samping hal di atas, Plt. Kepala BKN menambahkan pada pelaksanaan seleksi CASN 2023, ada beberapa hal yang menjadi catatan tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sebagai bahan evaluasi.
Pertama, pada fase seleksi administrasi ada temuan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi.
BACA JUGA:Benarkah Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024? Yuk Simak Informasinya Berikut Ini
Baik itu pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi belum lama ini masih ditemukan praktik perjokian.
Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” pungkas Haryomo.