Kemenag Buka Program Bantuan Operasional Masjid Ramah Hingga Rp 15 Juta, Ini Syaratnya!

Infografis Bantuan Operasional Masjid Ramah-Kemenag RI-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. 

Dilansir dari Kemenag RI, bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Dukung Pemilih Pemula di Sumsel Menjelang Pemilu 2024, Ajak Siswa Ikuti Ini

BACA JUGA:Sambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Gelar Bakti Sosial

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). 

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Iklim Kondusif Terjaga Serta Pemilih Pemula Bijak dalam Kelola Informasi

BACA JUGA:Sultan Palembang Dukung Lorong Taman Bacaan Jadi Kampung Dulmuluk, Ini Alasannya!

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan