https://palpres.bacakoran.co/

Rapel Tunjangan Fungsional Hasil Penyetaraan Hingga 30 Bulan, Ratu Dewa Pastikan Cair dalam Waktu Dekat

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa janjikan rapel tunjangan segera cair-Foto:Diskominfo Palembang-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa memberikan kabar baik bahwa pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) akan mendapat rapel tunjangan jabatan.

Hal itu disampaikan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, Jumat 2 Februari 2024.

Pembayaran tunjangan itu karena Pemkot Palembang telah melaksanakan penyederhaan dan penataan birokrasi atas jabatan-jabatan pada SKPD pada tahun 2021 akhir lalu.

Diketahui sebagian besar pejabat struktural eselon IV Kasubag, Kasubid, dan Kasi serta sebagian pejabat eselon III dialihkan menjadi pejabat fungsional.

BACA JUGA:Enaknya Jadi PNS! Gaji dan Tunjangan Naik Plus Dapat Uang Pulsa, Ini Kata Sri Mulyani

BACA JUGA:5 Profesi di Indonesia yang DIbayar dengan Gaji Tinggi, Penghasilannya Menggiurkan!

Pelaksanaan pemberian tunjangan fungsional itu pun telah dikeluarkan aturan pelaksanaannya.

"Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Daerah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ujar Ratu Dewa.

Ratu Dewa menyebutkan bahwa penghasilan untuk pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional wajib dianggarkan di APBD dan besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya terhitung sejak pejabat administrasi tersebut dilantik menjadi pejabat fungsional.

Dalam APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 alokasi anggaran tunjangan jabatan funsional untuk pejabat yang terdampak penataan birokrasi atau hasil penyetaraan tersebut telah disesuaikan dan dialokasikan sebesar kebutuhan dengan mepedomani aturan yang berlaku.

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Alumninya Banyak Diincar Pertamina, Gaji Besar Tunjangan Melimpah, Minat?

BACA JUGA:Kasih Hati Minta Jantung! Mbappe Ingin Gaji Dua Kali Lipat dari Tawaran Real Madrid

"Termasuk alokasi untuk pembayaran kekurangan penghasilannya terhitung sejak pelantikan," ujarnya.

Terkait jumlah kekurangan pembayaran, saat ini telah selesai dilakukan perhitungan dan penanggarannya oleh masing- masing SKPD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan