https://palpres.bacakoran.co/

Ciptakan Netralitas ASN Tim Penerangan Hukum dari Kejati Sumsel Sosialisasikan Ini

im penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel memberikan sosialisasi terkait masalah pelanggaran ASN di Dinas Komunikasi dan Informasi Palembang -Foto:Diskominfo Palembang-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Guna menegakan aturan dalam pemilu serta menciptakan sikap netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tim penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel memberikan sosialisasi terkait masalah pelanggaran ASN di Dinas Komunikasi dan Informasi Palembang Selasa, 13 Februari 2024. 

Kegiatan yang dijalankan mulai dari kecamatan, kelurahan dan Dinas menjelang pemilu legislatif dan yudikatif yang akan diselenggarakan 14 febuari 2024 berharap penegakan netralisasi yang sehat pada pagi hari nanti.

Hal ini dibenarkan Vanili eka SH MH kasihum kejati sumsel, bahwa kegiatan dari tim Penerangan Hukum Kejati Sumsel mengenai sikap netralisasi ASN pada pemilu sangatlah penting. 

Dalam hal ini juga peran Kejaksaan Tinggi dalam mengamati dan memonitor jalannya pemilu besok mengharapkan sekali ASN jangan sampai terlibat pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN, Agus Fatoni Minta Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Secara Serentak Netralitas ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Semsel

Ia menjelaskan, netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer. Karena ini menyangkut masalah nama baik instansi itu sendiri dan pimpinannya. 

“Kita berharap semua ASN yang ada di Kominfo kota Palembang semuanya netral. Selain itu juga kita berharap besok proses pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar aman dan tertib," katanya usai memberikan paparan kepada staf di dinas Kominfo.

Lanjutnya, mengenai masalah sangsi yang akan diberikan seperti sangsi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda 12 jt. 

Lanjutnya, dalam peren ini kami dari kejaksaan mendirikan posko pemilu yang didalamnya berperan menerima pengaduan seperti masalah pelanggaran sampai laporan sikap netralisasi  ASN.

BACA JUGA:Ingatkan ASN OKU Timur Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Ini Rencana Ketua KPU yang Baru Dilantik

BACA JUGA:Banyak Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Dilaporkan Lewat Medsos dan Alpikasi LAPOR

Ditempat yang sama, Adi Zahri Sekertaris Dinas Kominfo kota Palembang, bahwa apa yang diberikan pada pembekalan tadi sangatlah penting mengenai sikap netral kita dalam pemilu nanti.

"Saya berharap melalui diskusi tadi semua paham dan mematuhi jangan sampai ada yang melanggar hukum," tutupnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan