Polres PagaralamBerlakukan Kembali Tilang Manual Bagi Pelanggar Aturan Lalin
pelaksanaan tilang manual kembali diberlakukan kepada pelanggar lalu lintas.-tribrata-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Sejak 26 Februari, ternyata Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pagaralam kembali mengambil langkah tegas dengan menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan.
Pelanggaran itu merupakan pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, bonceng tiga, dan menggunakan knalpot brong.
Kepala Satuan Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH, bersama dengan Kanit Kamsel, Aipda Nur Jelita SPsi, secara resmi mengumumkan penerapan tilang manual tersebut.
"Tilang manual ini akan kami terapkan secara langsung kepada pengendara roda dua yang kedapatan melanggar aturan, seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, serta bonceng tiga. Kami akan menindak para pelanggar yang tidak terdeteksi oleh sistem ETLE," ungkap AKP Teguh Hidayat.
BACA JUGA:Tilang Manual Akan Dikenakan ke Pengguna Knalpot Brong, Polisi Imbau Pelajar Tertib di Jalan
Ia mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin dalam berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
AKP Teguh Hidayat menekankan pentingnya keselamatan sebagai prioritas utama.
"Kami berharap agar para pengendara sepeda motor selalu tertib dan memprioritaskan keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan," tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan helm merupakan salah satu faktor penting dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Asyik! Berlaku di Sumsel, Tilang Manual Ditiadakan Saat Libur Nataru
Pengguna helm memiliki peluang selamat yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memakainya jika terjadi kecelakaan.
Itu sebabnya, kebijakan tilang manual ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, terutama di wilayah Pagaralam.
Di samping itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian utama dalam upaya menekan tingkat polusi udara dan kebisingan di lingkungan sekitar.
Pihak satlantas Pagaralam sudah menyosialisasikan pelarangan knalpot brong sampai ke sekolah-sekolah.