5.040 Titik se-Indonesia akan Menjadi Tempat Digelarnya Sosialisasi Wajib Halal oleh BPJPH Kemenag

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024-Kemenag RI-

KORANPALPRES.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di 5.040 titik se-Indonesia.

Dikuti dari laman Kemenag RI, Kepala BPJPH M. Aqil Irham, rangkaian kampanye yang dilakukan serentak mulai 5 Maret 2024 ini adalah kelanjutan dari kegiatan serupa di tahun 2023. 

"Jika tahun 2023 kita menyentuh 1.012 titik se-Indonesia, maka tahun ini kita perluas. Ada 5.040 titik sentra pelaku UMKM yang akan kita sasar kampanye ini," tutur Aqil Irham di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Aqil menerangkan, WHO-2024 dilaksanakan dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Minimalisir Kerugian Negara, Kejari Muara Enim Diapresiasi Pj Bupati Usai Pulihkan Keuangan Negara Rp8,4 M

BACA JUGA:Bantah Amankan 2 Komisioner Bawaslu, Kapolres OKU Malah Diminta Pengamanan

"Kegiatan WHO-2024 kita awali pekan ini secara serentak di 34 provinsi dengan menyasar sedikitnya 170 titik strategis sentra pelaku usaha. 

Pada setiap pekan selanjutnya selama bulan Maret hingga Mei, sosialisasi diteruskan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga sedikitnya 5.040 sentra pelaku usaha terjangkau sosialisasi," lanjut Aqil menerangkan.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan bahwa kegiatan WHO-2024 bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. 

BACA JUGA:Malu-Maluin! 2 Oknum Komisioner Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Khusus Kecamatan Sukarami, Perhitungan Suara Tingkat DPR RI Diulang, Begini Keterangannya

Pertama, produk makanan dan minuman. 

Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan