https://palpres.bacakoran.co/

Soal Penyegelan Gedung Pasar 16 Ilir, Ini Kata PD Pasar Palembang Jaya

Terkait penyegelan gedung Pasar 16 Ilir oleh pengelola yakni PT Bima Citra Realty (BCR), PD Pasar Palembang Jaya angkat bicara-Foto:instagram palembang.update-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Terkait penyegelan gedung Pasar 16 Ilir oleh pengelola yakni PT Bima Citra Realty (BCR), PD Pasar Palembang Jaya angkat bicara.

Hingga Jumat 8 Maret 2024, segel gedung Pasar 16 Ilir belum dibuka menyebabkan para pedagang tidak bisa berjualan.

Segel dipasang pada malam hari sekitar pukul 23.30 Kamis 7 Maret 2024, saat para pedagang sudah pulang meninggalkan gedung 16 Ilir.

Dirut PD Pasar Palembang Jaya Ahmad Rizal mengatakan, pihaknya baru tahu soal penyegelan ini. Dan akan memanggil PT BCR untuk mengetahui situasi ini.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta Gembok dan Seng di Pasar 16 Dibuka, Segera Panggil PT BCR

"BCR kita panggil dulu bagaimana ceritanya, kita akan rapatkan dengan pengelola ini untuk mencari solusinya," katanya.

Sebagai OPD yang menaungi pasar-pasar di Palembang, PD Pasar mengaku tidak tahu-menahu soal langkah yang diambil PT BCR.

Ahmad Rizal juga mengaku belum bisa menilai apakah langkah yang diambil oleh PT BCR untuk menyegel pasar ini adalah langkah yang benar.

"Kami belum tau (benar atau tidak langkah ini) makanya kita panggil dulu BCR-nya," katanya.

BACA JUGA:Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios untuk Sewa 25 Tahun

Menurutnya penetapan tarif kios yang sangat fantastis dengan minimal Rp350 juta itu bukan kewenangan PD Pasar. 

"Itu kewenangan mereka menetapkan tarif," katanya.

Kondisi gedung 16 Ilir dipasang full seng dengan menutup penuh pintu keluar masuk dengan dipasangnya banner pemberitahuan penyegelan.

Di banner itu tertulis dua pasal yang memperingatkan barang siapa yang merusak penyegelan dengan cara menggagalkan penutupan akan dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan