PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal perusahaan daerah pembangunan muara enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia.
Mantan Direktur PD SPME Novriansyah Regan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 22 Maret 2024.
Dalam amar tuntutannya JPU, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan telah terbukti secara sah bersalah.
BACA JUGA:Wah! BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Salah Satunya Ungkap Kasus Ladang Ganja
BACA JUGA:Waduh! 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Terancam Berkarat Dipenjara, Karena…
"Dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal PD SPME kepada PT Satu Cita Mulia," ujar tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim.
Atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana.
Adapun Hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Duh! Rugikan Nasabah hingga 8 Miliar, Ternyata Oknum Pegawai Bank Plat Merah ini...
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan," kata tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim.
Selain dituntut pidana penjara oleh JPU, terdakwa Novriansyah Regan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp264 juta.