https://palpres.bacakoran.co/

Kejari Muara Enim Lakukan Pengamanan Sidang di PN Palembang, Tentang Apa?

Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Sidang agenda Pembacaan Putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto, S.H., M.H., Mayorudin Febri, S.H., Septian Anugrah Perkara, S.H, dan Freddy Markus, S.H. melaksanakan Sidang agenda Pembacaan Putusan dalam perkara tindak pidana Korupsi, Kamis 31 Juli 2025.

Bahwa dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan perkara terdakwa terdakwa Samsirin S.Pd bin Nurdin dan terdakwa Rasti Oktaviani S.Psi binti Supri.

Yang dilakukan di Ruang sidang II (Majelis D/ Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang,  dilaksanakan Majelis persidangan, Sangkot Lumban Tobing, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, H. Wahyu Agus Susanto , S.H., M.H., dan Khoiri Akhmadi S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.

"Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kasi Intel KEjari Muara Enim, Arsitha Agustina, S.H., M.H.

BACA JUGA:Penerangan Hukum di Kantor Camat IB I Palembang, Ini Penyampaian Kejati Sumsel

BACA JUGA:Pejabat Kejati Sumsel Hadir Dalam Rakor Tindak Lanjut Masalah Batas Daerah, Siapa?

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.214.911.737.

BACA JUGA:Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Karhutla, Ada Pejabat Kejati Sumsel Hadiri, Siapa?

BACA JUGA:Pimpin Rapat Internalisasi Bidang Intelijen, Apa Penyampaian Asintel Kejati Sumsel

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan