Ratu Dewa menjelaskan, pemberian THR lebaran ini meliputi pegawai ASN seperti PNS, PPK, pegawai non ASN.
BACA JUGA:Cara Login DANA Tanpa Aplikasi, Transfer Uang Lebih Praktis dan Aman
BACA JUGA:Cara Benar Daftar Akun Prakerja Gelombang 65, Dijamin Lolos!
Pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti RSUD Bari, RSUD Gandus, dan Puskesmas.
"Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang disalurkan setara dengan 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Dewa.
Ratu Dewa memastikan jika pembayaran THR ini tidak akan dipotong oleh Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP.
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN di unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.
BACA JUGA:Prakerja Gelombang 65 Kapan Dibuka? Tips Ini Mungkin Berguna Agar Lolos
BACA JUGA:Coursera: Program Baru dari Prakerja, Ada 5 Kategori Pelatihan, Begini Cara Daftar!
Sedangkan pegawai non-PNS akan mendapatkan tambahan uang jasa.
Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp.1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya.
Serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
"Aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali)," jelasnya.
BACA JUGA:Infinix Note 40 Series, Spek dan Harga di Pasar Tanah Air
BACA JUGA:Baru Launching di RI, Infinix Note 40 Punya Fitur Wireless Charging, Harga Murah Banget!
Untuk pencairannya sendiri, khusus THR ASN di lingkungan Pemkot Palembang akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024.