Soal THR Para Honorer, Bupati Ogan Ilir Instruksikan Kepala OPD untuk Segera Membayarkan

Sabtu 23 Mar 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kepada honorer, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membayarkannya. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13.

Menurut Panca, pemberian THR untuk para honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, merupakan sebuah bentuk penghargaan dari Kepala OPD masing-masing.

"Kita sudah instruksikan Kepala OPD untuk tetap memberikan perhatian kepada para honorer," ujarnya, Sabtu, 23 Maret 2024.

BACA JUGA:Pegawai Honorer di Palembang Ikut Ketiban THR? Ratu Dewa Bilang Begini

Untuk kata Panca, pemberian THR bagi para honorer harus disesuaikan kemampuan Kepala OPD masing-masing. 

Dalam kata lain tegas Panca, tidak memaksakan Kepala OPD untuk memberikan THR dengan nilai yang besar kepada para honorernya. 

"Upaya yang diusahakan oleh seluruh OPD itu, hendaknya dapat mengukur kemampuan OPD masing-masing," imbuhnya.

Terkhusus bagi OPD yang memiliki kemampuan untuk membayarkan THR kepada honorernya lebih besar, Bupati Ogan Ilir mempersilahkannya. 

BACA JUGA:Trik Pinjam Uang di DANA Terbaru Maret 2024, THR Lebaran Cair Hanya 3 Menit!

"Kalau memang mampu dari kepala dinas masing-masing, diusahakan walaupun tidak banyak. Tapi kalau bisa tetap ada THR dari kepala dinas masing-masing," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang akan mendapatkan THR sebanyak 5.234 orang. 

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin, total anggaran yang disediakan Pemkab Ogan Ilir untuk THR tahun ini sebesar Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Kabar Gembira! THR ASN Pemkot Palembang Segera Cair, Honorer Dapat Uang Jasa? Simak Lengkapnya

"Rinciannya, PNS 4.112 orang dan PPPK 1.122 orang," terangnya. 

Kategori :