Soal THR Para Honorer, Bupati Ogan Ilir Instruksikan Kepala OPD untuk Segera Membayarkan

Sabtu 23 Mar 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Ditambahkan Sholah, dijadwalkan, THR untuk PNS dan PPPK dilingkungan Pemkab Ogan Ilir akan dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran Idul Fitri.

"Karena BPKAD Kabupaten Ogan Ilir harus menyiapkan Surat Keputusan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu," paparnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mengungkapkan bahwa pihaknya mulai mencairkan THR kepada PNS, PPPK, TNI dan Polri mulai 22 Maret 2024. THR itu akan langsung dikirim ke rekening masing-masing.

BACA JUGA:Cek THR Kamu! Ini Batas Akhir Pembayaran THR 2024 dan Cara Hitungnya

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, khusus untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," tutur Deni.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pun telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100 persen atau komponennya penuh. 

BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkab Ogan Ilir Akan Terima THR 2024, Bagaimana Nasib Honorer Ya?

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditanda-tangani Jokowi pada 13 Maret 2024. *

 

Kategori :