BACA JUGA:Polres Lahat Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Ini Buktinya
BACA JUGA:Kuasa Hukum PKB Lahat Adukan PPK ke Pidum Polda Sumsel, Kira-kira Kasus Apa Lagi Nih
Ia menerangkan, pihaknya membuka posko pengaduan atau konsultasi pemberian THR, posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri," tegasnya.
Kategori :