CATAT !! Disnakertrans Lahat Pinta Perusahaan H-7 THR Telah Dibagikan, Simak Yuk Penjelasannya

Minggu 24 Mar 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Bernat
Editor : Bernat

BACA JUGA:Polres Lahat Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran, Ini Buktinya

BACA JUGA:Kuasa Hukum PKB Lahat Adukan PPK ke Pidum Polda Sumsel, Kira-kira Kasus Apa Lagi Nih

Ia menerangkan, pihaknya membuka posko pengaduan atau konsultasi pemberian THR, posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri," tegasnya.

Kategori :