PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang terus melakukan kegiatan penegakan hukum dalam rangka Harkatamtibnas selama bulan Suci Ramadan.
Bahkan juga Polsek jajaran bersama instansi terkait ikut melakukan Kegiatan Rutin Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) ini dalam rangka Harkatamtibnas di bulan Suci Ramadan.
"Dalam bulan Suci Ramadan ini kita terus melakukan kegiatan KRYD bersama Polsek jajaran maupun instansi terkait," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin 25 Maret 2024.
Selain itu juga hal ini dilakukan dalam mencegah tindak kejahatan hingga penyakit masyarakat lainnya yang sangat meresahkan.
BACA JUGA:Wow! Balap Liar di Kecamatan Penukal Abab Dua Kali Sehari, Ini Langkah Polsek Penukal Abab
BACA JUGA:Tindak Tegas Setiap Pelanggaran, Tim Gabungan Polda Sumsel Kejar Oknum Penganiayaan
Hasilnya seperti kegiatan yang dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB hingga Sabtu 23 Maret 2023 sekira pukul 04.00 WIB, berhasil melakukan pengungkapan beberapa tindak pidana dengan mengamankan puluhan orang.
Seperti aksi tawuran, katanya diamankan 45 orang anak yang 28 diantaranya sudah dewasa. Yang mana mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni Simpang Sungki dan Simpang Sunan, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Bahkan kita mengamankan 29 orang terlibat dalam aksi balapan liar, kemudian 2 orang memiliki Senjata Tajam (sajam), 1 orang melakukan aksi curas dan ditangkap oleh anggota Polsek SU I, begitu pun Polsek Plaju berhasil menangkap 1 orang terlibat aksi curas," katanya.
Sedangkan untuk kendaraan, lanjut dia mengatakan, ada sekitar 30 motor yang diamankan lantaran menggunakan knalpot brong maupun tidak melengkapi surat kendaraan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Audiensi Ketua PWI dan Staf, Berikut Pembahasannya
Begitun mobil sebanyak 3 unit diamankan karena menggunakan knalpot brong. "Tidak hanya itu Polsek jajaran kita juga mengamankan 24 kendaraan baik menggunakan knalpot brong maupun tidak memiliki surat kendaraan," terangnya.
Selain itu, dalam giat yang dilakukan tersebut juga diamankan 1 dirigen berisi tuak, 25 kantong berisi tuak, 6 pasangan yang bukan sah suami istri.
Begitu pun untuk tindak pidana narkoba juga diamankan satu orang dengan barang bukti 4 paket berisi sabu, 1 pipet bentuk sekop, sepasang sepatu, uang tunai Rp60 ribu dan 1 ball plastik bening.