Besaran Nilai Pembayaran Zakat di Pagaralam Disepakati Kemenag, Pemkot, MUI, dan Ormas Islam

Senin 25 Mar 2024 - 13:44 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Sedangkan nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau melalui ketentuan pemerintah melalui Baznas.*

 

Kategori :