PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam telah menyepakati kadar zakat fitrah tahun 2024/1445 H.
Hasil yang telah disepakati itu, yakni zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M adalah sebesar 2.5 Kg beras dan apabila diuangkan sejumlah Rp 37.500 ribu/jiwa.
“Penetapan zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M ini, tertuang dalam Berita Acara rapat penentuan besaran zakat fitrah Nomor: 528/Kk.06.12.5/BA00/03/2024, berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama, dihadiri Ketua MUI, Kesra, Baznas, MUI, PCNU, dan PD Muhammadiyah, pada tanggal 20 Maret 2024, yang diputuskan bahwa zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M adalah sebesar 2,5 Kg beras dan apabila diuangkan sejumlah Rp37.500 ribu/jiwa,” terang Kakemenag Kota Pagaralam Rusjdi Dja’far dalam berita acara itu.
Sebagai informasi kepada masyarakat, terkait besaran kadar dan nilai zakat fitrah ini, kata Rusjdi, pihaknya telah menyosialisasikan itu kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sambangi Mushola Al-Ikhlas Talang Jambe, Rumah Zakat Bersama Palpres Berbagi Kebahagiaan Ramadan
Informasi itu baik melalui Media Sosial (Medsos) maupun di setiap kesempatan pertemuan, sehingga masyarakat mengetahui besaran kadar zakat fitrah, yang akan dikeluarkannya pada Ramadan tahun 2024 ini.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebelumnya juga menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim.
Zakat fitrah dapat dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dan diwajibkan untuk setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki.
BACA JUGA:Umat Muslim Jangan Lupa Ya, Ini Besaran Uang Pengganti Beras Zakat Fitrah 2024
Nantinya, zakat fitrah tersebut akan dibagikan kepada orang-oeang yang berhak menerimanya.
Seperti dilansir dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim.
Waktu pembayaran zakat itu dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan itu bisa berupa uang atau beras.
Jumlah atau besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.