"Jadi dalam rangka pemeriksaan, mulai hari ini (Senin,red) kita melakukan Patsus terhadap oknum tersebut," ujar Kabid Propam Polda Sumsel, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Giat KRYD, Polrestabes Palembang Berhasil Antisipasi Kegiatan Meresahkan, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Wow! Balap Liar di Kecamatan Penukal Abab Dua Kali Sehari, Ini Langkah Polsek Penukal Abab
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, bahwa untuk 30 hari kedepan Aiptu FN akan di Patsus dalam rangka pemeriksaan.
"Jadi dalam rangka pemeriksaan, mulai hari ini (Senin,red) kita melakukan Patsus terhadap oknum tersebut," ujar Kabid Propam Polda Sumsel, Senin 25 Maret 2024.
Untuk Aiptu FN sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih dalam pemeriksaan dan hanya akan dilakukan Patsus saja.
"Untuk hasil pemeriksaan sementara oknum polisi ini terbukti melanggar kode etik Polri dan telah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban," tambahnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Audiensi Ketua PWI dan Staf, Berikut Pembahasannya
Diterangkan Agus bahwa berdasarkan pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar oleh 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di TKP.
"Aiptu FN ini dari pengakuannya ke kita berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan, tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar kelembagaan dan tidak ke masyarakatan," jelasnya.
Untuk barang bukti sendiri berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, STNK dan sangkur juga sudah diamankan. Sedangkan pistol dibuang ke bahwa Jembatan Musi VI.
"Bareng bukti yang kita amankan mobil yang menjadi masalah saat itu, sedangkan senjata yang digunakan Aiptu FN dibuangnya ke Sungai Musi, tepatnya dibawah Jembatan Musi VI Palembang," tandasnya.
BACA JUGA:Polres Lahat dan Tim Gabungan Gelar Razia Skala Besar, Ini Sasaran Utamanya
BACA JUGA:Kapolres Lahat Bersama Priamanaya Group Santuni Anak Yatim, Ini Buktinya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*