PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berdasarkan data dari Bapenda Palembang hingga 21 Maret 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di kota Palembang, baru tercapai Rp 233.232.718.638 atau 20,17 persen, dari target Rp 1.148.527.309.690.
Kepala Bapenda Palembang Raimon Lauri AR mengatakan, realisasi pajak tertinggi adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, sebesar Rp 4.262.838.994 atau 47,36 persen dari target yang ditetapkan 2024 sebesar Rp 9 miliar.
"Untuk realisasi terendah adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB) baru tercapai Rp 13.795.156.835 atau 4,93 persen dari target Rp 280 miliar," kata Raimon.
Walaupun demikian, mantan Kabag Umum Setda Palembang ini berkeyakinan bahwa target tersebut dapat tercapai.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus 128 Miliar, Ini Jenis Pajak yang Berpotensi
BACA JUGA:Target PAD Palembang Diturunkan Jadi Rp1,113 Triliun, Ini Penyebabnya
Karena berbagai upaya terus dilakukan untuk merealisasikannya.
"Kami terus lakukan jemput bola, mendatangi dan mensosialisasikan kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu, jangan sampai terlambat, karena jika masuk jatuh tempo, maka akan ada sangsi menanti," imbuhnya.
Ia menambahkan, setiap rupiah yang dikeluarkan masyarakat untuk membayar pajak adalah untuk pembangunan kota Palembang.
BACA JUGA:Ajak Warga Sadar Membayar Pajak, Pj Gubernur Sumsel Beri Solusi Ini!
BACA JUGA:Pentingnya Digital Payment dalam Pembayaran Pajak melalui Portal Nasional
"Pajak kita adalah untuk kita. Pembangunan di Palembang ini adalah uang dari pajak, inilah bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah," pungkasnya. *