Bakal Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan Lho
Bakal ada 2 pajak tambahan baru mulai Januari 2025 mendatang.-UMSU-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bakal ada dua pajak baru yang dipungut Pemerintah untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 tahun depan.
Dua pungutan tambahan pajak (opsen) tersebut merupakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen pajak PKB dan BBNKB tersebut ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Ketetapan dua pajak baru tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pada Bab 1 Ketentuan Umum 1 pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan disebutkan "Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang."
Dalam keseluruhannya, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Sehingga adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor nanti bakal bertambah jadi sembilan pungutan.
Ini berlaku untuk masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir
Hitung-hitungan Pajak Baru
Lantas seperti apa cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?