PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepastian bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru PAI disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani.
Ia menyampaikan kabar baik bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia tersebut untuk menyambut hari raya Idulfitri 1445 H ini.
Menurut Ali bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini tentu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan Segera Cair
PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali dalam keterangan resmi dikutip Selasa (26/3).
Diketahui saat ini ada dua kelompok guru pendidikan agama Islam, yaitu pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.
Lalu yang kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA:THR Swasta Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Harus Utuh
Kendati demikian Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Sebab pemerintah telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk setiap tahunnya.
Ali mengatakan untuk pemberian THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggaran untuk hal itu sudah didistribusikan ke daerah.
Ali menyampaikan pula bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan terkait THR bagi guru agama yang diangkat oleh Kemenag maupun Pemda.
BACA JUGA:Rekomendasi Hampers Lebaran yang Unik, Hadiah Spesial Buat Kembali ke Fitri