PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Bisa jadi FF alias L mulanya bakal bergelimang harta setelah tergiur iming-iming upah 48 juta rupiah.
Justru akhirnya terdakwa pemilik barang bukti 22 kilogram (Kg) lebih sabu dalam kemasan Teh Cina Gwanyinwang yang diduga kuat anggota jaringan sindikat narkoba antar kabupaten dan provinsi ini terancam hukuman mati, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang, Selasa, 26 Maret 2024.
Pasalnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menjerat terdakwa FF alias L dengan pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya pidana mati.
Usai JPU membacakan amar dakwaan Pada persidangan, ketua majelis Hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi polisi.
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa L tertangkap aparat kepolisian pada Selasa, 19 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
Mulanya, terdakwa L tengah berada di rumah mertuanya di Kota Sekayu mendapat telepon dari Bo A alias KK yang menyuruh ke Palembang karena ada pekerjaan dalam 2 atau 3 hari lagi.
Pekerjaan dimaksud ternyata mengambil 1 buah kotak kardus warna Coklat berisi 24 paket besar narkotika jenis shabu di depan Apotek K-24, Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kemang Manis, Ilir Barat II, Palembang.
Ke-24 paket itu dibungkus dalam kemasan teh China warna Emas bertuliskan GUANYINWANG dengan bruto 23.712 gram yang kemudian hendak diantar kepada BO A alias KK.
BACA JUGA:Cegah Aksi Balap liar dan Tawuran Remaja, Polres OKU Timur Rutin Gelar Razia
Proses pengambilan dan pengantaran barang ‘neraka’ itu sendiri masih akan diarahkan oleh BO A alias KK sendiri dengan upah sebesar Rp.48 juta.
Saat dalam perjalanan mengantar sabu tersebut aksi terdakwa terendus kepolisian dan dilakukan penangkapan atas terdakwa di kawasan Kemang Manis, Palembang.
Sementara itu, di hari dan tempat yang sama, 2 Kurir Sabu sebanyak 10 Kg dan ribuan Pil Ekstasi, Ar dan Sp menjalani sidang perdana dengan Agenda pembacaan dakwan oleh JPU.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Cahyono SH MH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, JPU Rini Purnamawati SH dari Kejati Sumsel membacakan surat dakwaan kedua terdakwa.
BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Curi Uang di Meja Kasir Laundry, Pelaku EA Diringkus Polisi