Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ar dan terdakwa Sp berhasil diamankan oleh tim anggota Reserse Polda Sumsel pada 14 Desember 2023 di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 Kg sabu, dan 9.463 butir pil ekstasil yang disimpan oleh para terdakwa di di bagasi belakang mobil.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di Polda sumsel guna diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” cetus JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
BACA JUGA:Buron 3 Tahunan, Pelaku Jambret Mahasiswa di Ogan Ilir Ini Ditangkap, Ini Penampakannya
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwa.
“Bagaimana terhadap dakwaan JPU, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak?” tanya Hakim Ketua.
“Tidak yang mulia,” jawab penasehat hukum para terdakwa.
“Baiklah kalau demikian sidang akan kita lanjutkan pekan depan dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya sambil mengetuk palu sidang pun ditutup.