Dia menambahkan, untuk proses pencairan THR, masing-masing OPD harus melengkapi persyaratan usulan pencairan, yang sudah diterima oleh seluruh OPD. Seperti surat perintah pencairan (SPP), surat perintah membayar, dan daftar tanda terima THR.
BACA JUGA:KEBANGETAN, Buah Duku Banjiri Kota Lahat Sampai Dijual dengan Harga Segini, Intip Yuk
BACA JUGA:Pererat Tali Silaturahmi Camat Mulak Ulu Lahat Gelar Bukber dan Shalat Berjamaah Ini Pintanya
"Jika syarat sudah lengkap, paling lama satu hari sudah bisa dicairkan. Harapan kita, semoga OPD cepat lengkapi persyaratan, agar bisa membantu mempercepat pemulihan dan peningkatan perekonomian di Kabupaten Lahat," beber Ghufron.
Kategori :