Owa Siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera.
BACA JUGA:Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Hanya Isi Survei Dapat Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu dari Pemerintah, Begini Panduannya
Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 kilometer (km).
Saat ini, populasi Owa Siamang di habitatnya diduga menurun dikarenakan banyaknya ancaman dari manusia, seperti perburuan, perdagangan illegal hingga pemeliharaan satwa liar di rumah.
Karena kondisinya ini, Owa Siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA:Bukit Reban Kucing, Panorama Lautan Awan Bak di Negeri Dongeng yang Buat Susah Move On
BACA JUGA:6 Fakta Unik Sumur Zamzam di Mekkah yang Tak Pernah Kering, Yuk Simak Faktanya!
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Siapapun yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.