PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Lantaran diduga terlibat melakukan tindakan pidana Korupsi dalam Kasus Gratifikasi Dana Comite SMA 19.
Mantan Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel, Edi Kurniawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 Tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Kamis 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Tergiur Iming-Iming Upah 48 Juta, Ujung-Ujungnya Pria di Palembang Terancam Pidana Mati
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.
BACA JUGA:Cegah Aksi Balap liar dan Tawuran Remaja, Polres OKU Timur Rutin Gelar Razia
BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Curi Uang di Meja Kasir Laundry, Pelaku EA Diringkus Polisi
Dan akan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa selama 1 minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi)
Dalam dakwaan JPU,Bahwa terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel.