Menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan.
BACA JUGA:Buron 3 Tahunan, Pelaku Jambret Mahasiswa di Ogan Ilir Ini Ditangkap, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Amankan Pria Mencurigakan, Polisi Polres Ogan Ilir Temukan Barang Bukti Ini
Dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang
"Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp65,5 juta atau setidak-tidaknya sebesar Rp20,5 juta," bebernya.
Sejumlah uang itu dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022.
Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam tindakan pidana Korupsi Kasus Gratifikasi Dana Comite SMA 19 sebesar Rp20,5 juta.
BACA JUGA:Wah! BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Salah Satunya Ungkap Kasus Ladang Ganja
BACA JUGA:Waduh! 2 Eks Pengurus KONI Sumsel Terancam Berkarat Dipenjara, Karena…
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*