PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Entah ada apa dengan kasus proyek Jalan Simpang Keromongan -Bandara di Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Proyek yang menelan anggaran Rp34,9 miliar ini merupakan program Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019.
Kasus tersebut dinilai ada sikap kekanak-kanakan seorang oknum di Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten OKU Timur dan tidak profesional terhadap kalangan jurnalis.
Oknum tersebut adalah Kasi Intel Kejari OKU Timur Aditya C Tarigan, dia menunjukkan sikap tak terpuji dengan dugaan telah memblokir WhatsApp (WA) wartawan Palembang Ekspres.
BACA JUGA:Seret Nama 3 Pejabat OKU Timur, Kasus Proyek Jalan Simpang Keromongan Terus Diselidiki
Hal ini diketahui ketika Palembang Ekspres hendak mengkonfirmasi kelanjutan pemanggilan tiga pejabat OKU Timur, terkait permasalahan proyek Jalan Simpang Keromongan yang sampai saat ini belum ada kejelasan apakah kasus ada dugaan melawan hukum atau tidak ada.
Wartawan Palembang Ekspres beberapa kali mencoba menghubungi, namun WhatsApp bersangkutan mendadak tak aktif.
Pertama kali pada tanggal 22 Maret 2024 wartawan Palembang Ekspres mengirimkan pesan untuk mempertanyakan kelanjutan pejabat yang sempat dipanggil oleh pihak Kejari.
Sebelumnya nomor WhatsApp oknum tersebut aktif pesan singkat lewat masuk dan centang dua, menandakan kalau WhatsApp bersangkutan akfif namun sampai ditunggu selama tiga hari atau sampai 24 Maret 2024 tak ada jawaban.
Palembang ekspres mencoba menghubungi kembali dan bertanya kembali, namun WhatsApp bersangkutan tak aktif atau centang satu, sampai akhirnya Senin, 1 April 2024 nomor yang bersangkutan tak aktif kembali.
Akhirnya wartwan Palembang Ekspres mencoba menggunakan lewat nomor handphone lain untuk menghubungi nomor tersebut.
Hasilnya aplikasi WhatsApp bersangkutan aktif atau centang dua tanda pesan masuk.
Sikap ini menambah kecurigaan awak media ada apa dengan kasus proyek Simpang Keromongan tersebut, sehingga sikap oknum kejaksaan ini menunjukkan kurang bersahabat atau terkesan tertutup informasi tentang proyek ini.