“Saya semakin curiga dengan kasus proyek ini, sampai WhatsApp diblokir oleh oknum kejaksan Martapura, sementara selama ini hubungan mitra Palembang Ekspres dan Kejari baik-baik saja, seharusnya kalau memang kasus ini masih tahap pemeriksan awal ya tinggal jawab singkat saja,” ujar Arman, wartawan Palembang Ekspres.
Sehingga kata dia, tak perlu blokir nomor wartawan yang jelas Palembang Ekspres akan kawal terus kasus Jalan Keromongan ini tak akan patah semangat untuk mencari fakta kebenaran pemberitaan.
“Apalagi ini proyek besar yang memang sudah banyak menghabis uang negara,” katanya.
Sebelumnya Palembang Ekspres memberitakan terkait pemanggilan tiga pejabat OKU Timur. Pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB beberapa pejabat yang dianggap beperan dalam proyek ini dipanggil oleh Kejaksan Negeri OKU TImur.
Ketiga pejabat tersebut yakni mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi, Sekda OKU Timur H Jumadi, S.Sos dan Kepala PUTR Aldi Gurlanda.
Pemangilan oleh pihak Kejari ini dibenarkan oleh Mantan Bupati OKU Timur H Kholid Mawardi.
“Ia benar hari saya dan pak Sekda Kepala PUTR dipangil oleh kejaksan nageri untuk dipinta keterangan terkait proyek jalan ini,” jelas Kholid saat diwawancari oleh Palembang Ekspres dikediamanya saat beliau bersiap untuk ke Kantor Kejari.
Dijelaskan Kholid mengenai persoalan proyek tersebut itu sudah sesuai ketentunan yang berlaku.
BACA JUGA:Buntut Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi ini Dituntut 3 Tahun Penjara
“Dulu jalan itu hanya setapak,warga meminta untuk dibangun jalan melalui proposal ke Pemda,” kata Kholid.
Kholid mengatakan,saat pembanguan jalan tidak ada permasalahan bahkan warga setempat senang ada pembanguan jalan, karena kebun disana nilainya bertambah bila dijual berkat jalan yang sudah dibangun.
“Saya dulu sebagai bupati hanya mewujudkan keinginan masyarakat setempat,mereka membuat proposal melalui pemerintah dasa disampaikan ke Pemda,” tukasnya. *