KORANPALPRES- Grab, superapp terkemuka di Asia Tenggara, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia, menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, SH, MH, kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta pada Senin 25 Maret 2024.
Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia mengatakan pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif.
Grab Indonesia #percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan.
BACA JUGA:Bikin Hemat! 5 Kode Promo Grab Spesial Tahun Baru 2024, Dapatkan Diskon Ambyar Hingga 95 Persen
Pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha.
Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif.
Salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.
Dengan mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU RI.
BACA JUGA:Lepas Penat, Ratusan Mitra Pengemudi Grab di Palembang Nonton Bareng Film Srimulat
Untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.
Aru Armando, SH MH, Wakil Ketua KPPU RI mengatakan KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.
Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri.
“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat,” katanya.
BACA JUGA:Ceritakan Pengalaman Pribadi Saat Jadi Mitra Driver Grab, Ndarboy Genk Rilis Single Modal Percoyo