Grab Perusahaan Teknologi Pertama Penerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Senin 01 Apr 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Kgs Yahya

Dan ia berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. 

Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan.

BACA JUGA:AIZEN Global dan Grab Bekerja sama dalam Layanan Pembiayaan Alat Transportasi

Dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun. 

Mohammad Reza, SH, MH, Anggota KPPU RI mengatakan Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu.

Dan KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. 

BACA JUGA:Peduli Kemanusiaan, Grab Indonesia dan OVO Berdonasi Rp3,5 Miliar untuk Korban Konflik Gaza

Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.

Seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat.

Dan menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Kategori :