Tol Palindra dan Simpang Indralaya-Prabumulih Mulai di Padati Pemudik, Ini Perbandingan Lalulintas Normalnya

Jumat 05 Apr 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : M Iqbal

Lebaran 2024 untuk memperlancar arus perjalanan kendaraan," ungkap Branch Manajer Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih.

BACA JUGA:Kabar Buruk! 18 Maret 2024 Tarif Tol Palindra Naik, Ini Besarannya

BACA JUGA:Long weekend, Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih Dilintasi 51 Ribu Lebih Kendaraan

Dikatakan Syamsul, Hutama Karya berkomitmen meningkatkan pelayanan kualitas jalan tol terkait kenyamanan dan kelancaran operasional jalan tol untuk mendukung jalur mudik dan balik dalam menghadapi Libur Lebaran 2024.

"Hutama Karya telah menyiapkan aspal dingin atau coldmix untuk bersiaga jika terdapat pothole atau lubang," kata Syamsul didampingi Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan kartu saldo tunai sebanyak 2.000 kartu. "Menyiapkan mobile reader untuk menghindari kepadatan antrian di gerbang tol dan menyiapkan petugas tol selama 24 jam," tuturnya.

Selain itu katanya, pihaknya juga menyediakan lokasi Rest area di KM 01. KM 02 dan KM 56 yang dapat digunakan pengguna jalan untuk beristirahat.

BACA JUGA:Akses Lancar, Tol Palindra Segera Terhubung dengan Jalur Tol Kapalbetung

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Palembang-Prabumulih Kembali Terjadi, Ini Korban-Korbannya Ada yang Meninggal!

"Kita juga menyediakan parkir kendaraan untuk semua golongan secara gratis, menyediakan toilet dan menyediakan petugas rest area selama 24 jam," imbuhnya.

Lebih lanjut kata Syamsul, pihaknya juga menyediakan fasilitas pendukung di rest area KM 56 seperti SPBU Modular untuk pengisian BBM, klinik, serta ATM mobile.

Selama perjalanan mudik dan balik Hutama Karya memberikan info penting melalui Variable Message Sign (VMS), media seperti radio dan sosial media terkait kondisi jalan tol dan rest area secara real time.

"Kita himbau juga kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol," harapannya.

BACA JUGA:Caleg DPRD Ogan Ilir yang Meninggal di Tol Palindra, Ini Kecepatan Berkendaranya

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Palindra, Caleg DPRD Ogan Ilir Meninggal

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Kategori :