Satu orang ditangkap di Sumatera Barat, 1 orang di Jawa Barat, 5 orang di Sumatera Selatan, 4 orang di Lampung, 1 di Kalimantan Barat, dan 7 di NTB.
“Ini adalah kelompok pimpinannya AU. Ada yang disebut dengan kegiatan yang terencana oleh kelompok ini untuk menggagalkan atau mengganggu jalannya pesta demokrasi pemilu,” jelasnya.
Aswin menegaskan, Densus 88 tidak menoleransi ancaman sekecil apapun terhadap keamanan Indonesia. Terlebih, kata dia, dalam situasi menjelang atau dalam rangkaian Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kombes Pol Aswin, para tersangka diduga hendak melakukan sejumlah aksi untuk mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menyebut para tersangka menganggap demokrasi melanggar aturan JAD.
BACA JUGA:Permohonan Pj Gubernur Sumsel untuk Perpanjangan Operasi Hujan Buatan Dipenuhi Kepala BNPB RI
“Bagi mereka, pemilu adalah rangkaian demokrasi, di mana demokrasi itu adalah maksiat, demokrasi ini adalah sesuatu yang melanggar hukum bagi mereka,” aku Kombes Pol Aswin.
Lanjut Kombes Pol Aswin mengatakan kelompok tersebut diduga hendak melakukan serangan terhadap aparat keamanan yang bertugas selama proses pemilu. Dia menyebut hal itu merupakan bagian dari rencana besar para tersangka teroris, yakni menggagalkan pemilu.*