PAGARALAM, KORANPALPRES.COM – Kelangkaan gas elpiji ukuran tabung 3 kilogram yang sudah terjadi sejak sebelum Ramadan lalu masih terus terjadi.
Mirisnya di tengah kelangkaan tersebut, ternyata masih ada pihak yang berbuat curang dengan menjual tabung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.
Menyalahgunakan ketentuan pendistribusian elpiji subsidi tabung 3 kg, salah seorang pemilik tiga pangkalan harus berurusan dengan Unit Pidsus Polres Pagaralam.
Pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan itu bernama Dendi Oktavianus (33) warga Tanjung Payang, Kecamatan Pagaralam Selatan.
BACA JUGA:Sebagai Bentuk Kepatuhan Hukum, Pemilik Serahkan Senpira ke Polres Pagaralam
Pelaku diringkus, setelah melakukan penjualan tabung melon, elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pelaku harus berlebaran di balik jeruji akibat tindakan tak bermoralnya tersebut.
Kapolres Pagralam AKBP Erwin Aras Genda SH, SIk, MT mengatakan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah akibat perbuatan yang bersangkutan.
Petugas langsung bertindak hari Senin (25/3/2024) dan dilakukan lidik terkait laporan kelangkaan gas LPG 3 Kg yang ada di Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Kapolres Pagaralam Imbau Warga Segera Lapor Jika Menemukan Debt Collector Lakukan Kekerasan
"Kita melakukan pengecekkan di Pangkalan Gas LPG milik saudara Dendi yang sudah kita tetapkan tersangka" ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana
Dari laporan masyarakat pengguna tabung subsidi itu diketahui masyarakat sudah mengeluhkan harga Elpiji 3 Kg mahal.
"Kita cek langsung dan menemukan benar gas 3kg dijual Rp 23.000 per tabung, harusnya, untuk di pangkalan harganya sekitara Rp.18 ribuan per tabungnya," ucap Kapolres.
Pelaku memanfaatkan momen mendekati idulfitri ini, pelaku menjual dengan harga di atas HET. Ia memanfaatkan situasi saat tingginya kebutuhan gas tabung subsidi terus terjadi.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Terus Gencarkan Operasi Pekat di Bulan Ramadan