PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir.
Oknum tersebut adalah Kepala salah satu Desa di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir yang diduga kuat menyelewengkan dana pembangunan Raga Desa atau Pagar Voly di desanya.
Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah membeberkan, berdasarkan informasi yang didapat dan data temuan di lapangan terkait Pembangunan Raga Desa (Pagar Voly) di Desa tersebut rupanya telah dikeluhkan masyarakat setempat.
"Terlebih lagi pembangunan itu menggunakan Dana Desa yang diduga kuat telah terindikasi penggelembungan dana atau mark up dan jelas ini bisa merugikan keuangan negara," ungkap Yongki kepada Palembang Ekspres, Jumat, 5 April 2024.
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata Paling Ciamik di Ogan Ilir, Dijamin Liburan Lebaran Semakin Seru
BACA JUGA:Mudik Lancar dan Aman, Kapolres Ogan Ilir Minta Pemudik Waspadai Ini
Menurut hal ini juga dikeluhkan masyarakat setempat yang dinilai mark up oleh oknum Kades.
"Berdasar data yang kami peroleh bahwa anggaran sebesar Rp 216.281.250 itu untuk pembangunan pagar voly yang terkesan dikerjakan asal-asalan tidak sesuai SPEK dan RAB," terangnya.
Dari itu ada beberapa tokoh masyarakat desa tersebut mengeluhkan pembangunan pagar voly tersebut karena tidak sesuai dengan biaya yang dibelanjakan untuk bahan baku dan upah tukang.
"Terlebih lagi uang tersebut dibelanjakan sendiri oleh oknum kades, sementara swakelola hanya dijadikan dalil," terangnya.
BACA JUGA:Dituding Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Ini Klarifikasi Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Siapkan 3 Pos Pengamanan dan 2 Pos Layanan, Ini Lokasinya
Yongki menuturkan, pihaknya sendiri sempat mengkonfirmasi langsung kepada oknum kades dan si oknum kades mengaku punya toko sendiri.
"Saya punya toko pak," ungkap Yongki menirukan perkataan oknum kades kepada tim BIDIK.
Lebih lanjut Yongki juga menjelaskan indikasi penyelewengan terendus berdasarkan data dan informasi yang didapat dari Rinopin selaku kepala tukang yang melaksanakan pembangunan Raga Desa Pagar Voly.