Diketahui upah tukang untuk pembangunan pagar voly tersebut dianggarkan sebesar Rp 47 juta, namun kenyataan di lapangan tukang hanya terima Rp 12 juta untuk upah kerja sebanyak 3 tahap sampai selesai.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Jadwal Libur Pelajar di Ogan Ilir Berubah! Makin Panjang, Jangan Bolos Ya
"Untuk upah tukang saja di sini sudah di mark-up Rp 35 juta," singgungnya.
Sedangkan untuk belanja bahan baku Rp 169.281.250 yang terdiri dari 45 batang Pipa Galvanis ukuran 3 inc, 87 batang Pipa Galvanis ukuran 2 inc.
Lalu, 15 karung Semen Baturaja, 3 kubik pasir, 3 kubik koral, 13 roll kawat harmonika, dengan rincian semua bahan baku lebih kurang Rp 110 juta.
"Maka di sini dapat kita hitung uang yang diduga terindikasi di korupsi oleh oknum Kades untuk upah dan belanja bahan baku pada Pembangunan Raga Desa Pagar Voly lebih kurang Rp 94 juta," jelasnya.
Lebih lanjut Yongki, aktivis anti korupsi dari organisasi BIDIK ini akan melaporkan temuannya ke Penegak Hukum.
"Kita meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir serta Inspektorat Ogan Ilir untuk segera memanggil oknum Kades tersebut guna diperiksa dan dimintai keterangannya," harap Yongki.
Selain itu kata Yongki, mendesak APH untuk menerjunkan tim ke lapangan untuk memeriksa bangunan dan penggunaan Dana Desa di desa tersebut yang sudah jelas ada indikasi kerugian negara.
"Tolong Ibnu Hardi selaku Inspektorat Ogan Ilir segera audit secara rinci penggunaan Dana Desa di Desa S (nama desa untuk sementara masih disamarkan, Red), kalau tidak mampu melakukan pemeriksaan tersebut maka silahkan mundur dari jabatannya,” pungkasnya.
BACA JUGA:Anggota Dewan Ogan Ilir Ini Minta Pekerja Angkut Sampah DLH Jangan Pilih-Pilih Sampah
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Apel Gabungan Pasukan Operasi Ketupat 2024, Ini yang Disampaikan