Pihak Pemerintah Kota Pagaralam, kata Dawam, tiap tahun terus-menerus menyerukan dan menyosialisasikan agar ASN tidak lagi memakai tabung melon ini dan segera beralih ke penggunaan tabung gas yang nonsubsidi.
“Kami mengimbau dan mengharapkan agar ASN termasuk juga pengusaha rumah makan untuk tidak lagi menggunakan tabung subsidi 3 Kg,” pungkas dia.
Diketahui surat edaran sudah setahun terakhir ini mengatur pembelian dan pendistribusian gas 3 kg. sesuai surat edaran nomor 510/141/DISP2KUKM/2023 tentang pengunaan LPG Tabung ukuran 3 kg tepat sasaran.
Berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 26 tahun 2009 tentang LPG.
BACA JUGA:Cek Pasar, Polres OKUT Lakukan Imbauan Ke Pedagang Mengenai Penjualan Sembako Sesuai Harga HET
Dijelaskan bahwa LPG tabung 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penguna/pengunaanya, kemasanya, volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu..
Sesuai ketentuan tersebut di atas pengunaan gas LPG 3 kg harus tepat sasaran dan peruntukkannya.
Para pelaku usaha kecil menengah (UKM) seperti rumah makan, restoran, katering, perhotelan dan usaha lainnya di wilayah Kota Pagaralam yang bukan merupakan golongan kurang mampu agar tidak membeli dan memakai gas melon lagi.
Aparatur sipil negara (PNS/CPNS/PPPK) di lingkungan Pemkot Pagaralam agar tidak menggunakan gas LPG tabung 3 KG dan segera beralih (konversi) mengunakan LPG tabung 5,5 kg atau 12 kg.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan LPG Aman, Pertamina Ajak Warga Beli LPG di Pangkalan Resmi
Demikian surat edaran yang telah diterbitkan beberapa kali oleh Pemkot Pagaralam disampaikan namun tidak dilaksanakan dan dijadikan perhatian.*