PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Masalah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir yang dilaporkan aktivis Sumsel, sudah sampai ke telinga Camat Payaraman.
Camat Payaraman, Yarkudu mengaku, pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatannya untuk mempergunakan Dana Desa dengan sebaik mungkin.
"Saya sudah hubungi pendamping desanya, bagaimana ini? Kalau mau runutan dari awal sudah saya bilang hati-hati dalam menggunakan uang negara ini," ungkap Camat Payaraman kepada Tim Palembang Ekspres.
Dikatakan Camat, karena apapun masalahnya yang dilakukan Kepala Desa, tidak terlepas dari tanggung jawab seorang Camat.
BACA JUGA:Terkait Oknum Kades Diduga Kuat Korupsi Dana Desa, Ini Tanggapan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir
BACA JUGA:BIDIK Sumsel Endus Korupsi Kades di Desa Ogan Ilir ini, Minta APH Tindak Tegas
"Tindak tanduk kalian tanggungjawabnya pak Camat artinya kenapa, uang dari negara itu benar-benarlah mengelolanya. Jadi saya bilang sama seluruh Kades di Payaraman jalinlah hubungan baik dengan siapa saja, bukannya saya mau cari selamat," singgungnya.
Dia membeberkan, jabatan Kades itu didapat dari dukungan masyarakat. "Intinya jalinlah hubungan dengan siapa saja, jabatan Kades ini diberikan oleh masyarakat, jadi benar-benarlah, pergunakan jabatan yang diberikan masyarakat dengan baik," tegasnya.
Disinggung soal proyek Dana Desa yang dikelola salah seorang oknum Kades di wilayah Kecamatan Payaraman yang diduga bermasalah dan dikorupsi oknum Kades, Yarkudu enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya tidak bisa berkomentar benar salahnya. Apa yang menjadi temuan, tolong diperbaiki. Mau marah kita tidak bisa lagi," tukasnya.
BACA JUGA:Sadis! Warga Ogan Ilir Meninggal dengan Kondisi Luka Berat, Masih Ada Benda Tumpul Menancap di Badan
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata Paling Ciamik di Ogan Ilir, Dijamin Liburan Lebaran Semakin Seru
Sebelumnya terkait masalah ini juga, pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap oknum Kades, dan akan ditindaklanjuti lagi setelah lebaran Idul Fitri 1445 hijriah.
Diberitakan sebelumnya, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir.
Oknum tersebut adalah Kepala salah satu Desa di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir yang diduga kuat menyelewengkan dana pembangunan Raga Desa atau Pagar Voly di desanya.