MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap.
Tersangkanya sendiri berinisial RD (15) ditangkap setelah anggota Polres OKU Timur melakukan penyelidikan intensif selama satu Minggu.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengatakan, bahwa tersangka merupakan warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, dimana merupakan tempat kejadiannya peristiwa berdarah tersebut.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dimana motif tersangka ini hendak memiliki kendaraan korban Honda BeAT.
BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sosok Pelaku Pembunuhan Sadis pelajar di OKU Timur yang Akhirnya Diringkus Polisi
BACA JUGA:Kasus Proyek Simpang Keromongan Masih Tahap Penyelidikan Belum Bisa Dipublikasi, Ini Alasannya
Dimana korban melintasi lapak jualan buah duku milik tersangka di Desa Gumawang, Belitang di pinggir Jalan sekitar desa tersebut.
"Dari keterangan tersangka ke anggota kita bahwa dia ini sudah memiliki niat untuk memiliki kendaraan korban saat melintasi lapak jualannya sekira pukul 22.00 WIB," ujar Kapolres, Selasa 9 April 2024.
Dengan dalih untuk mengambil duku di Desa Tanjung Emas, tersangka berhasil memperdaya korban dan dalam perjalananya dari Desa Gumawang ke Desa Tanjung Mas.
Sehingga membutuhkan waktu tempuh sekitar 40 menit untuk menempuh jarak sekitar 30 KM tersebut.
BACA JUGA:Dituntut Belasan Tahun, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi PT SBS Malah Divonis Bebas, JPU Langsung Kasasi
BACA JUGA:Karyawan Alfamart Rekayasa Perampokan di Alfamart Ogan Ilir, Ini Modusnya
Kemudian di dalam perjalanannya tepatnya di jembatan sungai Pasipatan, di Desa Tanjung Mas, tersangka meminta korban untuk berhenti.
Saat itu tersangka beralasan mengambil duku di sekitar lokasi tersebut dari seseorang. Lantas tersangka mengambil kayu karet dengan panjang mencapai 1 meter langsung menghantam punggung dan kepala korban.
Setelah memastikan korban dalam keadaan lemas tapi masih dalam keadaan bergerak, kemudian tersangka dengan menggunakan tali dari pelepah pisang kering mengikat tangan dan kaki korban.