Untuk barang milik korban seperti jam tangan juga diambil. Setelah diikat, korban oleh tersangka dibawa ke pinggir sungai kecil Pasipatan.
BACA JUGA:Operasi Pekat I Musi 2024, Polres OKU Timur Ungkap 43 Kasus Kejahatan, Ini yang Mendominasi
Selanjutnya korban dijatuhkan tersangka ke sungai demi untuk memastikan korban telah meninggal. Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka kembali ke lapak jualannya.
Kemudian tersangka pergi ke Palembang menggunakan sepeda motor yang telah dirampas dari korban, tapi dalam perjalanannya tersangka mengalami habis bensin.
Tersangka memarkirkan kendaraan korban di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang pada Ahad 31 Maret 2024. Setelah beberapa hari beristirahat, tersangka menuju terminal Pasar KM Palembang.
Dan naik bus menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), di mana dia akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 5 April 2024.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Lakukan Sidak Takaran BBM Sejumlah SPBU, Hasilnya Mengejutkan
BACA JUGA:Sosok Mr X Ditemukan Tertelungkup Tak Bernyawa di OKU Timur, Tangan dan Kaki Diikat Pelepah Pisang
"Kita akan menjerat tersangka ini dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 3," terangnya.
Karena aksinya juga termasuk pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban, kata Kapolres OKU Timur.
Maka ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara untuk pasal 340, 15 tahun penjara untuk pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk pasal 365.
"Barang bukti yang kita amankan adalah kendaraan milik korban yang berhasil diamankan dalam keadaan terpakir di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang," tandasnya.
BACA JUGA:Tergiur Iming-Iming Upah 48 Juta, Ujung-Ujungnya Pria di Palembang Terancam Pidana Mati
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*