https://palpres.bacakoran.co/

Karyawan Alfamart Rekayasa Perampokan di Alfamart Ogan Ilir, Ini Modusnya

Karyawan Alfamart Rekayasa Perampokan di Alfamart Ogan Ilir, Ini Modusnya-Wijdan-koranpalpres.com

PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Berbagai cara yang dilakukan pelaku tindak kejahatan dalam melancarkan aksi kejahatannya. Seperti yang dilakukan karyawan Alfamart yang satu ini.

Dia adalah Ahmad Ruwadi umur sekitar 30 tahun yang bekerja di mini market Alfamart Sungai Pinang, Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Modus AR ini, ia rela menjadi korban perampokan oleh rekannya sendiri yang saat ini masih DPO. AR dalam rekayasa perampokannya mengalami tangan dan kaki terikat dengan lakban serta mulut dilakban.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dan pelaku berhasil diamankan Polsek Tanjung Raja pada Minggu 31 Maret 2024 setelah seluruh rekayasanya terbongkar.

BACA JUGA:Wah! Perampokan di PALI Terencana, Ini Penjelasan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel

Tertangkapnya pelaku AR ini dengan dasar adanya Laporan Polisi : LP/B- 28/ III /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 31 Maret 2024.

Menurut Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, tindakan pidana rekayasa kasus pencurian, merugikan mini market Alfamart dengan kerugian sebesar 35 juta.

"Ini berawal dari adanya laporan korban Letika dari pihak Alfamart sendiri," ungkap Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah.

Dengan adanya laporan dari korban tersebut pihak Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian.

BACA JUGA:Polres OKU Timur Lakukan Sidak Takaran BBM Sejumlah SPBU, Hasilnya Mengejutkan

"Dari hasil penyidikan, kita berhasil mengamankan pelaku atau tersangka AR, yang saat ini sudah berada di Polsek Tanjung Raja," kata Kapolsek, Selasa 02 April 2024.

Dari penangkapan pelaku AR ini juga, pihak Polsek Tanjung Raja juga berhasil mengantongi indentitas Para pelaku lainya yang berinisial, DA, DE dan DD yang sekarang berstatus buron.

Dibeberkan Kapolsek, Kronologis kejadian tersebut berawal pada Minggu 31 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB, ada laporan masyarakat bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di Alfamart Sungai Pinang Desa Sungai Pinang I Ogan Ilir.

"Kita langsung cek TKP, dan menemukan karyawan Alfamart an Ahmad Ruwadi dalam kondisi tangan dan kaki yang terikat lakban bening, di bagian kening luka, dan baju sobek sobek," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan