Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct), transit 1 kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak 2 maskapai penerbangan.
“Berikutnya jemaah juga harus memastikan visanya, jangan sampai menjelang keberangkatan jemaah belum memiliki visa umrah,” singgung Suviyanto.
BACA JUGA:Babinsa Bangkitkan Semangat Petani Untuk Tingkatkan Produksi Pertanian di Bangka Selatan
BACA JUGA:KEREN, Buang Sampah Sembarangan Dikenakan Sanksi, Ini Kata Lurah Kota Negara Lahat
Terakhir, yang kelima, pastikan pula hotelnya, agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi diberikan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat.
“Lima hal tersebut harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Umrah merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata.
Untuk itu, PPIU wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang profesional.
BACA JUGA:Yonif 142/KJ Rayakan Hari Raya Idul Fitri dan Halal Bihalal bersama di Batalyon
BACA JUGA:Madrasah Berbagi berkah di bulan suci, Wujud Implementasi Pesantren Kilat Ramadan
Jemaah juga harus mendapatkan manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
“Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi,” terangnya.
Terkait umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan bahwa pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.
BACA JUGA:Sanje Raye, Tradisi yang Masih Dijaga pada Saat Lebaran di Pagaralam