PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel hentikan perjalanan 80 kendaraan barang bersumbu tiga ke atas.
Bahkan juga kendaraan yang overload dan over dimension, hal ini dikarenakan kendaraan tersebut telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB).
Hal ini tidak lain terkait larangan mengenai larangan operasi kendaraan tersebut selama arus mudik dan balik lebaran 2024 yang berlaku sejak 4 April hingga 16 April 2024 mendatang.
Sehingga kendaraan tersebut untuk sementara waktu berada di kantong parkir pos pelayanan lebaran di terminal Alang-alang Lebar Palembang.
BACA JUGA:Guna Mengantisipasi Kemacetan, Dirlantas Polda Sumsel Peringatkan Tukang Parkir
BACA JUGA:Karopenmas Divisi Humas Polri: Ahad dan Senin Menjadi Puncak Dari Arus Balik
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH MH mengatakan, bahwa penundaan yang dilakukan personelnya untuk kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas.
Sesuai dengan ketentuan daripada SKB yang diberlakukan sejak 4 April hingga 16 April 2024 mendatang yang melarang kendaraan tersebut lewat untuk memperlancar arus balik yang sedang terjadi saat ini.
"Untuk hari ini (Senin, red) ada 80 kendaraan bersumbu tiga ke atas yang kita lakukan penundaan untuk perjalanannya," ujarnya, Senin 15 April 2024.
Selain itu, juga ada kendaraan sumbu dua yang termasuk dalam kategori over dimensi dan overload dengan kapasitas muatan melebihi daripada GBB angkut.
BACA JUGA:Waw! Pelanggar Lalu Lintas Dalam Arus Mudik Menurun, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Atasi Kemacetan Dalam Arus Balik Lebaran, Polres Ogan Ilir Berikan Imbauan Penting Ke Pengemudi
Kendaraan ini dapat melanjutkan perjalanannya hingga berakhir SKB pada 16 April 2024 nanti, dan barulah kendaraan ini melanjutkan perjalanannya atau diberangkatkan.
"Tujuan kita melakukan penundaan terhadap keberangkatan kendaraan tersebut, tidak lain untuk memperlancar dan memberikan kenyamanan bagi pemudik selama arus mudik dan balik lebaran,"ungkapnya.
Bahkan hal itu juga dapat menjamin keamanan dan keselamatan di jalan hingga juga dapat terhindar dari permasalahan teknis yang ditimbulkan oleh kendaraan barang tersebut.