BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan besar, Ahad 14 April 2024.
Penindakan ini dilakukan personel Satlantas Polres OKU di Jalan Lintas Tengah Sumatera. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024.
Dimana SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran maupun arus balik.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasat Lantas, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan, untuk kendaraan besar dilarang melintas.
BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya
BACA JUGA:Terjadi Peningkatan Kendaraan Melintas di Kota Prabumulih, Kapolres Jelaskan Begini
Hal ini dilakukan selama arus mudik dan balik lebaran 2024 yang melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang sejak 5 April sampai dengan 16 April 2024.
"Hal itulah menjadi pedoman kita dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan besar yang melintas di wilayah hukum Polres OKU," ujarnya, Senin 15 April 2024.
Selain itu, dalam operasi Ketupat Musi 2024, katanya pihaknya melakukan penghalauan terhadap truk besar yang beroperasi.
Seperti yang digelar personel Satlantas OKU yang melakukan giat patroli pantau arus lalu lintas yang digelar di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Baturaja.
BACA JUGA:80 Kendaraan Bersumbu Tiga Ke Atas Ditunda Perjalanannya, Ini Keterangan Dirlantas Polda Sumsel
BACA JUGA:Guna Mengantisipasi Kemacetan, Dirlantas Polda Sumsel Peringatkan Tukang Parkir
"Kita juga melakukan imbauan kepada sopir truk untuk bersabar dalam kegiatan pembatasan yang dilakukan dalam kelancaran arus mudik dan balik lebaran," tambahnya.
Operasi ini sendiri bertujuan dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.
Sehingga arus lalu lintas akan berjalan lancar dan aman tanpa adanya kendala dalam arus balik lebaran.