Aturan seragam sekolah baru siap berlaku setelah lebaran ini tepatnya tahun ajaran baru 2024/2025.
Di dalam Permendikbud Ristek 50/2022, ada beberapa perubahan aturan seragam sekolah 2024.
Penambahan jenis seragam sekolah baru tersebut terdapat pada penggunaan pakaian khas sekolah dan pakaian adat.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Wanita Terwangi 2024, Salah Satu Jenis Aromanya Ada yang Unik
BACA JUGA:SIMAK! 5 Tips Parfum Anda Agar Tetap Segar Tidak Rusak
Dua jenis perubahan seragam sekolah ini tentu saja tidak memberatkan orang tua wali siswa.
Sebab, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari situasi ekonomi orang tua maupun wali siswa sehingga pemberlakuannya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut.
Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.
BACA JUGA:SIMAK! 5 Tips Parfum Anda Agar Tetap Segar Tidak Rusak
BACA JUGA:4 Rekomendasi Parfum Pria Merek Berkelas Tapi Ramah di Kantong, Harganya Cuma Rp30 Ribuan
Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tutu Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.
Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.
Untuk jenis seragam pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Perubahan selanjutnya, siswa juga menggunakan seragam khas sekolah yang ketentuannya merupakan kewenangan sekolah.
BACA JUGA:6 Pilihan Parfum Wanita Miniso Best Seller yang Wajib Kamu Punya!