Menurut Wibowo Prasetyo, mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup.
BACA JUGA:Ini Peristiwa yang Terjadi pada Bulan Syawal dalam Sejarah Perkembangan Islam
BACA JUGA:Gelar PeaceSantren, Kemenag Gandeng Gigi dan Padi Tebar Pesan Damai Bareng Santri di Bulan Ramadan
Dia mengimbuhkan, Surat Edaran Menag juga memandatkan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” pungkas Wibowo.