Isu Seragam Sekolah Baru Tahun Ajaran Baru Akan Diterapkan, Kadisdikbud Ogan Ilir Sampaikan Ini

Selasa 16 Apr 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Firyansyah

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Akhir-akhir ini ramai pemberitaan adanya isu pemerintah pusat akan menerapkan seragam sekolah baru di tahun ajaran baru 2024/2025.

Menanggapi terkait isu seragam sekolah baru ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait hal ini.

"Sejauh ini belum ado surat resmi ke Disdikbud Ogan Ilir khususnya terkait seragam sekolah baru," ujar Kadisdikbud Pemkab Ogan Ilir, Sayadi.

Menurut Sayadi dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan, agar para wali murid tidak panik terkait isu seragam sekolah baru ini.

BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Perubahan Setelah Libur Lebaran

BACA JUGA:Tanggapan Kemendikbud Ristek Soal Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran, TIDAK BENAR!

"Kami akan buat surat edaran ke sekolah, agar sekolah jangan dulu ambil kebijakan terkait seragam untuk diteruskan ke ortu/wali siswa," tukasnya.

Seperti yang diberikan Palembang Ekspres sebelumnya, di dalam Permendikbud Ristek 50/2022, ada beberapa perubahan aturan seragam sekolah 2024.

Penambahan jenis seragam sekolah baru tersebut terdapat pada penggunaan pakaian khas sekolah dan pakaian adat.

Dua jenis perubahan seragam sekolah ini tentu saja tidak memberatkan orang tua wali siswa.

BACA JUGA:Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Ternyata Poin Ini yang Buat Orang Tua Siswa Keberatan

BACA JUGA:Polemik Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Netizen: Sudah Sejak 1982, Tiba-Tiba Mau Dirombak

Sebab, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari situasi ekonomi orang tua maupun wali siswa sehingga pemberlakuannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut.

Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.

Kategori :