Diduga 4 Cewek Michat Diamankan Sat Pol PP Ogan Ilir, Ceweknya Sampai Begini?

Jumat 19 Apr 2024 - 15:47 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Sebanyak 4 cewek michat diamankan Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir di bedeng kuning Taman Perumahan Indah atau TPI Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penangkapan yang awalnya dilakukan undercover buy atau pembelian dalam penyamaran merupakan suatu metode penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka memberantas kejahatan.

Setelah undercover buy, belasan anggota Pol PP yang didominasi Pol PP Wanita langsung membawa empat wanita itu ke mobil dan digiring ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam aksi pengaman 4 cewek michat ini, terlihat cukup tegang, karena salah satu diduga cewek michat terlihat histeris merasa tidak terima diamankan.

BACA JUGA:Siap-Siap! Proyek Bangunan DD yang Diduga Dikorupsi Oknum Kades di Ogan Ilir Akan Dicek, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Bakal Seru! Wahyudi Marwan Siap Maju Pilkada Ogan Ilir 2024, Sebagai Calon Bupati

Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir melalui Kabid Penegakan Perundangan-undangan, Kurniawan mengakui telah melakukan pengamanan empat cewek michat tersebut.

"Alhamdulillah hari ini kita amankan 4 orang PSK, sebenarnya kita jebak mereka, anggota kita menyamar seolah-olah menjadi pelanggan (undercover buy," ungkapnya, Jumat 19 April 2024.

Dalam mengamankan 4 cewek michat ini katanya, pihaknya melakukan berdasarkan keresahan masyarakat sekitar bedeng kuning atau kosa-kosan tempat cewek michat tersebut tinggal.

"Ini kita menjawab keresahan masyarakat di media sosial baik IG dan Facebook. Secara regulasi memang melanggar perda no 9 tahun 2021," terangnya.

BACA JUGA:Ramai Aturan Seragam Sekolah 2024, Disdikbud Ogan Ilir Kirim Surat Edaran ke Sekolah

BACA JUGA:Mana Anggota DPRD Ogan Ilir? Jadwal Rapat Paripurna Jam 10, Jam 11.30 WIB Belum Ada Yang Masuk Ruang Paripurna

Disinggung bagaimana pemilik kos-kosan yang diduga kuat menyediakan tempat maksiat. Apakah akan dikenakan sanksi tegas?

"Untuk pemilik kos-kosan nanti ada sanksi, dan akan kita panggil dengan berkoordinasi dengan Kasat. Ya, paling tidak akan diberi sanksi SP 1 atau surat peringatan pertama," jelasnya.

Pihaknya juga lanjutnya, saat ini masih melakukan intrograsi terhadap 4 cewek michat tersebut. "Kita masih melakukan indentifikasi terhadap 4 cewek ini, warga mana mereka  ini," imbuhnya.

Kategori :