Gerandong Beraksi Lagi di Wilayah OKU Timur, Polisi Bekuk Pelaku dan Ini Penyebabnya

Sabtu 20 Apr 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

“Kami masih memburu satu orang pelaku lainnya,tersangka atas nama inisial CS kita terapkan Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan,dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara,” tutupnya. *

 

Kategori :