"Ini kita menjawab keresahan masyarakat di media sosial baik IG dan Facebook. Secara regulasi memang melanggar perda no 9 tahun 2021," terangnya.
Disinggung bagaimana pemilik kos-kosan yang diduga kuat menyediakan tempat maksiat. Apakah akan dikenakan sanksi tegas?
"Untuk pemilik kos-kosan nanti ada sanksi, dan akan kita panggil dengan berkoordinasi dengan Kasat. Ya, paling tidak akan diberi sanksi SP 1 atau surat peringatan pertama," jelasnya.
BACA JUGA:Hikkma OI Siap Maju Dukung 2 Tokoh Asal Ogan Ilir Ini, Alasannya Bikin Ga Bisa Berkata-Kata
BACA JUGA:Atasi Kemacetan Dalam Arus Balik Lebaran, Polres Ogan Ilir Berikan Imbauan Penting Ke Pengemudi
Pihaknya juga lanjutnya, saat ini masih melakukan interogasi terhadap 4 cewek michat tersebut. "Kita masih melakukan indentifikasi terhadap 4 cewek ini, warga mana mereka ini," imbuhnya.
Ditambahnya, bahwa kos-kosan ini sudah lama beroperasi. "Tapi disalahgunakan tempat maksiat baru lebih kurang 5 bulanan," tukasnya seraya mengaku pihaknya juga sudah pernah melakukan razia satu kali, dan amankan dua wanita.
Pantauan Palembang Ekspres, dalam aksi mengamankan 4 cewek michat ini ramai oleh warga yang melihat, karena penasaran apa yang sedang terjadi.
Salah satu warga sekitar, Iman mengaku sudah sangat rasa dengan aksi maksiat yang sering terjadi di bedeng kuning atau kos-kosan tersebut.
BACA JUGA:Terjadi Kepadatan Lalu Lintasan di 2 Titik di Kabupaten Ogan Ilir Ini, Polisi Himbau Ini
BACA JUGA:Sambut Arus Balik Lebaran 2024, Polres Ogan Ilir 'Rapatkan Barisan'
"Sudah cukup lama terjadi, tapi kami warga ini tidak bisa berbuat banyak, takut salah. Alhamdulillah pihak Sat Pol PP sudah turun tangan hari ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," harapnya.